Soko Bisnis

Cek Jitu PKH 2025 Lewat HP! Ini Cara Cek Bansos PKH, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan Terbaru

Cek PKH 2025 lewat HP kini lebih mudah. Berikut cara cek bansos PKH online lewat KTP, jadwal pencairan, dan jumlah bantuannya per kategori, segera cek nama!

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
22 Juni 2025
<p>Bansos PKH 2025 tahap 2 sedang cair, ini cara cek online lewat HP</p>

Bansos PKH 2025 tahap 2 sedang cair, ini cara cek online lewat HP

SOKOGURU- Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH 2025 pada tahap kedua yang berlangsung dari April hingga Juni. 

Warga yang belum menerima pencairan PKH tahap 2 masih bisa mengeceknya secara online lewat HP dengan mudah. 

Cara cek bansos PKH lewat KTP kini bisa dilakukan melalui website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos, cukup siapkan data KTP dan nama lengkap.

 
Program PKH (Program Keluarga Harapan) ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kualitas hidup melalui bantuan rutin yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Cek PKH 2025 menjadi topik yang banyak dicari masyarakat, terutama karena pencairan tahap 2 kini sedang berjalan dan dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2025. 

Warga bisa daftar PKH online, mengetahui status kepesertaan dan jumlah bantuan per kategori langsung dari HP. 

Dengan Cek Bansos Kemensos, penerima juga bisa memverifikasi apakah mereka masih terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Tak kalah penting, pencairan PKH 2025 lewat pos juga sedang berlangsung untuk mempermudah akses di daerah-daerah yang jauh dari bank Himbara. 

Seluruh proses ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa bansos PKH 2025 tepat sasaran dan merata.

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos RI), bansos PKH adalah program bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang disalurkan secara tunai dan nontunai, baik melalui bank Himbara maupun kantor pos. 

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga prasejahtera dalam meningkatkan taraf hidup, mendorong kemandirian, serta mendukung pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Hingga Juni 2025, pencairan PKH tahap 2 tengah berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum memasuki tahap ketiga.

Penerima yang belum mendapatkan haknya pada bulan April atau Mei disarankan segera cek PKH 2025 lewat HP melalui dua cara:

1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos:
Cukup akses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi kolom wilayah sesuai KTP, tulis nama lengkap, masukkan kode verifikasi, dan klik "Cari Data". Jika nama Anda terdaftar, informasi status penerima PKH akan muncul.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Play Store, buat akun, isi data sesuai identitas, lalu verifikasi email. Setelah login, buka menu “Profil” untuk melihat apakah Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos dan menerima bantuan PKH.

Adapun nominal bantuan PKH 2025 berbeda-beda sesuai kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Lansia (60+): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)

Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
Bagi warga yang belum menerima, bisa segera cek PKH tahap 2 untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima manfaat.

Jika muncul status “tidak terdaftar”, artinya nama tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2025.

Dengan memahami cara cek bansos PKH 2025 secara online, masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari informasi pencairan. 

Pemerintah memastikan bahwa seluruh penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap, transparan, dan dapat diakses langsung melalui situs atau aplikasi resmi. 

Jangan lupa, selalu gunakan data KTP yang valid dan pastikan nama lengkap ditulis sesuai dokumen untuk menghindari kegagalan sistem.

Tetap waspada terhadap informasi palsu dan hanya akses situs serta aplikasi resmi dari Kemensos RI.(*)